Blogger Jateng
KUNCI JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL SKB
FORMASI PEMERINTAHAN DAERAH

1. Jawaban: D
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

2. Jawaban: A
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 adalah undang-undang yang mengatur tentang desa.

3. Jawaban: C
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 mengatur tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

4. Jawaban: A
Urusan pemerintahan wajib yang be kaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
• Pendidikan
• Kesehatan
• Pekerjaan umum dan penataan ruang
• Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
• Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat sosial.

5. Jawaban: D
Pengawasan atas penyelenggaraan administrasi umum pemerintahan daerah meliputi:
• Kebijakan daerah
• Kelembagaan
• Pegawai daerah
• Keuangan daerah
• Barang daerah.

6. Jawaban: B
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah undang-undang tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

7. Jawaban: A
Laporan hasil pemeriksaan Pejabat Pengawas Pemerintah Inspektorat Kabupaten/Kota disampaikan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan BPK Perwakilan.

8. Jawaban: C
Penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari:
• Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya
• Pencairan dana cadangan
• Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
• Pinjaman daerah
• Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Jawaban: D
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

10. Jawaban: C
Inisiatif usulan inovasi daerah yang berasal dari aparatur sipil negara harus memperoleh izin tertulis dari pimpinan perangkat daerah dan menjadi inovasi perangkat daerah.

11. Jawaban: E  
Pelaksanaan kewenanga nberdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus oleh desa.

12. Jawaban: B
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena:
• Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.
• Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bu Ian.
• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
• Dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah.
• Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
• Melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

13. Jawaban: A
Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam urusan pemerintahan umum.

14. Jawaban: E
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang dapat membentuk 3 (tiga) komisi, sementara yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.

15. Jawaban: C
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimda kecamatan.

16. Jawaban: B
Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemutakhiran hasil pengawasan pejabat pengawas pemerintah dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

17. Jawaban: E
Informasi pembangunan daerah memuat informasi perencanaan pembangunan daerah yang mencakup:
• Kondisi geografis daerah
• Demografi
• Potensi sumber daya daerah
• Ekonomi dan keuangan daerah
• Aspek kesejahteraan masyarakat
• Aspek pelayanan umum
• Aspek daya saing daerah

18. Jawaban: C
Syarat jumlah penduduk untuk pembentukan desa, sebagai berikut.
• Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga.
• Wilayah Sumatra paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua rlbu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga.
• Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.

19. Jawaban: A
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, bertanggung jawab kepada presiden.

20. Jawaban: C
Pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah dilakukan oleh sekretaris daerah.

21. Jawaban: B
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

22. Jawaban: A
Dalam kampanye pemilihan kepala daerah, dilarang melibatkan:
• Hakim pada semua peradilan
• Pejabat BUMN/BUMD
• Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri
• Kepala desa

23. Jawaban: E
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pejabat pengawas pemerintah dan dikoordinasikan oleh inspektur jenderal.

24. Jawaban: B
Susunan keanggotaan dewan pertimbangan otonomi daerah terdiri atas:
• Wakil presiden selaku ketua
• Menteri selaku sekretaris
• Para menteri terkait sebagai anggota
• Perwakilan kepala daerah sebagai anggota

25. Jawaban: D
Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Posting Komentar untuk " "